KABARSINJAI.COM, – Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (26/12/2019).
Ratna hari ini keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan. Serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham,” ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam keterangannya, hari ini.
Dari total hukuman dua tahun penjara, Ibu dari Atiqah Hasiholan ini akhirnya hanya menjalani masa tahanan selama 15 bulan. Masa tahanan ini terhitung sejak Oktober 2018.
Seusai keluar dari tahanan, Ratna rencananya akan menghabiskan waktunya yang sempat tersita, bersama anak dan cucunya.
“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” kata Insank.
Ratna menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni pada tanggal 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ia pun divonis dua tahun penjara.
“Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (firda/tri)
Sumber / Poskotanews.com