KABARSINJAI.COM, – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo mengimbau masyarakat yang memiliki hewan ternak agar menjaga ternaknya dengan mengurung atau mengikat sehingga tidak berkeliaran dan menganggu masyarakat.
Menurutnya ini dilakukan sesuai Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2015 agar hewan ternak yang bekeliaran tidak meresahkan dan menganggu ketertiban khususnya bagi pengendara di Jalan.
Selain itu, banyaknya keluhan masyarakat, kata Agung menjadi prioritas himbauan ini apalagi mengingat persiapan HUT RI ke-73.
“Ini kita sudah menghimbau masyarakat Sinjai khususnya di Sinjai Utara untuk tidak menambatkan hewan ternaknya melalui Radio Suara Bersatu dan petugas kami dilapangan,” pungkas Agung yang ditemui diruang kerjanya, Senin (30/7/2018).
Baca Juga :
– Agustus Mendatang, Kemenag Sinjai Terapkan Aplikasi Si-EKA
– Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Polantas Sinjai Dijerat Pasal 127 UU Narkotika
– Gerah! Jalan Ini Diukur Tiap Tahun, Warga Honto Sinjai Selatan Perbaiki Jalannya Sendiri
Lebih lanjut dikatakan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beternak, akan tetapi melarang jika hewan ternaknya berkeliaran hingga mengganggu dan merusak bahkan memakan tanaman yang ada di depan rumah warga.
Agung berharap masyarakat mengindahkan himbauan ini, karena pihaknya bersama petugas Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penertiban hewan ternak.
“Kita lakukan pendekatan Persuasif dulu ke masyarakat, Mudah-mudahan di indahkan demi ketertiban bersama, tapi kalau masih belum diindahkan juga kami pasti turun. Yang jelas kami sudah menyampaikan ke masyarakat dulu,” tambahnya.
Hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota Sinjai memang terbilang banyak, dari data operasi hewan ternak yang digelar Satpol PP Kabupaten Sinjai, pada Awal tahun 2018 saja berhasil menjaring sebanyak 35 hewan ternak, diantaranya, 30 ekor kambing dan 5 ekor sapi. (Mirza)
Editor / Irawan.