KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Sinjai.
Usulan PAW dari DPP PBB besutan Yuzril Ihza Mahendra itu, ditujukan kepada Hasnah, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Sinjai Timut-Tellulimpoe.
Ketua DPC PBB Sinjai, Sainuddin membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, surat usulan PAW itu telah diserahkan ke DPRD Sinjai.
“Kemarin sudah kita kirimkan ke pimpinan DPRD Sinjai dan juga ditebuskan ke KPU Sinjai, untuk selanjutnya ini sementara berproses,” ucap Sainuddin saat ditemui di Sekretariat DPC PBB Sinjai. Selasa, (5/7).
Baca juga: PSC 119 Hadir Melayani Warga, Bukti Komitmen Bupati ASA Tingkatkan Layanan Kesehatan
Terpisah, Sekretaris DPRD Sinjai turut membenarkan surat usulan PAW dari DPC PBB Sinjai telah diterimanya. Surat dengan nomor B-522/DPP-Sek/06/2022.
Dalam surat tersebut, DPP PBB menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin, S.Sos.
Dalam surat itu juga memohon berkenan Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.
Baca juga: Pindah Tugas ke Jabar, ini Pengganti Dandim Sinjai yang Baru
“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat 7 hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” terangnya.
Anggota DPRD Sinjai, Hasnah menerangkan, setelah mendapatkan surat pemberhentian dan PAW, pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.