“Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD,” ujar Hasnah kepada awak media. Rabu (6/7).
Menurutnya, PAW Anggota DPRD Sinjai harus melalui beberapa prosedural hukum dan tidak boleh serta merta. Itu kata dia telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan begitupun dalam Peraturan KPU no. 6 tahun 2017 serta tata tertib di DPRD Sinjai.
Baca juga: DPKH Sinjai Siapkan Layanan Konsultasi Hewan Kurban dari PMK
Termasuk, proses jangka waktu selama diterimanya surat pergantian antar waktu DPP PBB oleh Pimpinan DPRD Sinjai. Olehnya, jika ada gugatan maka DPRD perlu memperhatikan hal tersebut sebelum menindaklanjuti rekomendasi surat.
“Jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu, sebelum menindak lanjuti surat yang masuk,” jelas Hasnah. (tim)