Site icon KABARSINJAI.COM

OPD Lingkup Pemkab Sinjai Peringati HUT RI Ke-76 dengan Menggelar Upacara

Suasana upacara HUT RI Ke-76 di kantor Diskominfo dan Persandian Sinjai, Selasa 17 Agustus 2021. (Foto Ist)

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Seluruh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun.

Seperti yang terpantau di kantor Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, pelaksanaan upacara diikuti oleh seluruh ASN serta pegawai non ASN. Selasa pagi, (17/08/2021)

Tampak, peserta upacara unsur ASN mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), sedangkan pegawai non ASN memakai baju keki.

Sejumlah rangkaian acara dilakukan dalam pelaksanaan upacara, diantaranya pengibaran bendera merah putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

BACA JUGA: Kenang Para Pahlawan, Pemkab Sinjai Gelar Renungan Suci

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pancasila, dan amanat pembina upacara dalam hal ini Kepala Dinas.

Selaku pembina upacara, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan saat membacakan pidato seragam HUT RI Ke-76, ia mengajak seluruh elemen untuk kembali mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan di negeri tercinta ini.

“Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021 ini, kita kembali mengingat jasa para pahlawan kusuma bangsa yang rela berkorban demi memperjuangkan kemerdekaan,” ucapnya.

BACA JUGA: 5 Pembicara Warnai Dialog Kebangsaan KPN Sinjai

Setelah upacara dilaksanakan di OPD masing-masing, dilanjutkan dengan upacara bendera oleh seluruh instansi lingkup Pemkab Sinjai di halaman Kantor Bupati Sinjai.

Dimana diketahui, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) akan menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Sinjai. (Tim)

Exit mobile version