Pemerintah Legalkan Industri Miras di Indonesia, Mahasiswa ini Angkat Bicara

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kebijakan pemerintah yang bakal membuka kran investasi industri minuman keras beralkohol di beberapa daerah di Indonesia atas dasar kearifan lokal menuai kontroversi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol, bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kebijakan ini menuai kritikan dari berbagai aktivis dan masyarakat Indonesia. Tak terkecuali Ketua Umum Himaprodi Ekos IAIM Sinjai, Riswandi.

BACA JUGA: Lewat Rakor, Pemkab Sinjai Bahas Refocusing Anggaran 2021

Dirinya berpendapat, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

“Saya curiga pemerintah telah menghalalkan segala cara demi Pemulihan ekonomi, bahkan beralasan atas dasar kearifan lokal,” ujarnya. Senin, (01/03/2021).

Lebih lanjut, apabila hal itu benar adanya ia mengutuk keras dan meminta pemerintah tidak memperkeruh suasana di Indonesia.

“Apabila ini benar adanya, saya selaku mahasiswa Ekonomi Syariah mengutuk keras hal tersebut dan pemerintah janganlah kembali memperkeruh suasana di masa pandemi ini,” tegasnya. (Ril/Baso)