KABARSINJAI.COM – Viralnya pernikahan dini Anak SD di Kabupaten Sinjai melalui media massa, online serta media sosial, membuat sejumlah lembaga perlindungan perempuan dan anak mulai angkat bicara, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Tidak hanya itu, Dirjen Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Sinjai turut turun tangan menyikapi persoalan ini.
Kanit Unit PPA Polres Sinjai, AIPTU Rospida mengatakan pernikahan dini atau penikahan dibawah umur ini jika dilanjutkan merupakan pelanggaran hukum karena telah melanggar dari segi kesehatan, dan agama sesuai Undang – undang perlindungan anak pasal 77 B.
” Menikahkan anak dibawah umur kan melanggar, dan jika pernikahan ini dilanjutkan maka akan melanggar Undang – undang perlindungan anak pasal 77 B dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Untuk mencegah kejadian pernikahan dini di Sinjai, Rospida mengaku pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dan berencana akan melakukan MOU bersama stackholder terkait, seperti dari Dinas Sosial, Kemeneg, termasuk Pengadilan Agama Sinjai tentang larangan pernikahan dini. Dan, jika MOU ini nantinya berlaku, tidak ada alasan lagi untuk melakukan pernikahan dini.
“Kalaupun masih ada setelah MOU ini disepakati maka akan langsung kami proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Sakti Pedsos Perlindungan Anak Tenaga Kesejahteraan Kementrian Sosial Anak (TKSA) Kabupaten Sinjai, Ufrah Sulfiah mengaku sesuai perintah Dirjen Kemensos RI pihaknya akan tetap melakukan pendampingan Psikologis agar fungsi sosial RSR (12) dapat kembali baik.
” Kami akan tetap usahakan agar RSR(12) ini tetap melanjutkan pendidikan, kalaupun tidak ingin maka kita akan tetap memberikan semacam pelatihan,” pungkas Ufrah.
Sebelumnya diberitakan media ini, Pernikahan dini terjadi di Lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara namun dibatalkan karena persoalan umur. (A, Mirza)
Editor : Irawan.