KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sejumlah Anggota DPRD Sinjai yang tergabung dalam tim penerima aspirasi menerima aspirasi dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (PKPK).
Aspirasi ini diterima Muhammad Wahyu, Kamrianto serta Andi Olivia Batari Sugi di ruang rapat Komisi, Senin (7/02/2022)
Sekretaris Lembaga PKPK, Bahar menganggap PPKD Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya, dimana menolak salah satu berkas pengalaman kerja yang diajukan oleh bakal calon kepala desa yakni Rusyil terdapat dalam seleksi tambahan meskipun telah dibuktikan melalui lampiran surat SK Bupati.
Sementara, adanya salah satu pengalaman kerja yang diajukan oleh salah satu bakal calon kepala desa yang diterima meskipun tidak bisa dibuktikan dalam bentuk SK Bupati.
Baca juga: Jaga Muruah Bumi Panrita Kitta’, Satpol PP Sinjai Intens Razia Rumah Kos Hingga Hotel
“Jadi ada salah satu berkas yang ditolak oleh panitia sekalipun kita tidak tahu apa dasar dan apa alasannya sehingga surat pengalaman kerja dalam satu lembaga pemerintahan itu tidak diterima meskipun telah dilampirkan surat SK dari Bupati,” jelasnya.
Olehnya itu, Sekretaris Lembaga PKPK selaku pembawa aspirasi meminta adanya klarifikasi dari pihak PPKD karena bakal calon kepala desa yang bersangkutan merasa diriugikan.
Baca juga: Sebelum Sertijab, Kapolres Sinjai Pamit Kepada Anggotanya
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu mengaku apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan disampaikan ke Pimpinan kemudian Pimpinanlah yang akan merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti melalui Komisi terkait.
“Tugas kami disini hanya menerima aspirasi dari masyarakat karena kami hanya tim penerima aspirasi adapun solusi atau rekomendasi yang akan diambil nantinya itu hanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, insyaallah kami akan segera sampaikan ke Pimpinan dan segera ditindaklanjuti untuk mendapat solusi atas permasalahan,” tandasnya. (Nita)