KABARSINJAI.COM, Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan berhenti mengambil tindakan tegas terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami enggak akan berhenti (tindak tegas), karena negara harus hadir melindungi rakyat,” ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Mahfud mengatakan, tiga sampai empat hari belakangan ini kepolisian telah bekerja secara produktif terhadap praktik pinjol ilegal.
Karena itu, ia mengingatkan dan meminta agar praktik pinjol ilegal segera dihentikan.
BACA JUGA: APKASI Gelar Webinar Pendidikan, Bupati ASA Dorong Guru Cakap Digital
Mengingat, pinjol ilegal kerap menagih utang kepada nasabahnya dengan cara meneror dan bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh milik nasabah.
Mahfud pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan teror pinjol ilegal kepada kepolisian.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut dilibatkan.
“Siapa pun yang jadi korban, masih diteror jangan takut melaporkan ke kepolisian. Polri proaktif kalau masih ada yang terlewat, silakan lapor,” ucap Mahfud.
Dalam penindakan pinjol ilegal, pemerintah menyodorkan instrumen hukum pidana maupun perdata yang dapat diterapkan.
BACA JUGA: Peduli, Kapolres Sinjai Bantu Biaya Berobat Keluarga Personelnya
Adapun hukum pidana yang bisa diterapkan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif. (Kompas. com)