KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Angka pernikahan di tahun 2021 selama Januari hingga Agustus terbilang cukup banyak, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Di Kecamatan Sinjai Utara, tercatat dalam rentan waktu bulan Januari-Agustus 2021, ada 258 pasangan melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Agussariman saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa pagi, (21/09/2021)
“Dengan rincian, di Kelurahan Balangnipa berjumlah 48 pasang, Kelurahan Biringere 60 pasang, Kelurahan Lappa 57 pasang, Kelurahan Lamatti Rilau 10 pasang, Kelurahan Alehanuae 15 pasang, dan Kelurahan Bongki 68 pasang. Jadi totalnya ada 258 pasang,” ucap Agussariman.
Lebih lanjut dikatakan, diantara 258 pasang tersebut, tercatat ada 17 perempuan dan 3 laki-laki melangsungkan pernikahan dengan status masih di bawah umur.
Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan akad nikah kepada pasangan dibawah umur itu dengan syarat, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait pembatasan umur laki-laki dan perempuan itu harus setara yaitu berumur 19 tahun.
“Yang paling banyak dibawah umur itu dari Kelurahan Biringere,” tutupnya. (Baso)