Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

KABARSINJAI – Masih ingat dengan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur?, kini kasusnya terus berlanjut meski sebelumnya sempat terhenti di tahap penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Yang terbaru, usai kasus tersebut dibuka kembali, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai telah menetapkan FR tersangka. Terduga FR ditangkap dirumahnya di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kamis 16 Mei 2024 malam.

FR diamankan setelah kasus dibuka kembali dan telah melakukan gelar perkara dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 6 Mei lalu, hingga ditetapkan menjadi tersangka pencabulan.

Demikian diungkapkan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, didampingi Kabag Ops Kompol Sunyoto, dan Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, serta Kasi Humas, AKP H. Suharto, saat menggelar Press Release di Lobby Pratisara Mapolres Sinjai, Jumat (17/5/2024) siang.

“Ini perkara serius, makanya kami membuka kembali penyelidikan yang saat itu ditutup karena bukti yang kurang. Setelah ada fakta baru, kita akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan sampai kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Fery membeberkan, bahwa pelaku FR merupakan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) atau seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Dalam proses penyidikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, dan keluarga korban. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dari provinsi dan psikiater Bhayangkara, dan ahli pidana.

“Dari keterangan dan bukti peristiwa pidana, kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap FR, dan terhitung hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 82 ayat (2) JO. pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kedua pasal 6 huruf (C) JO. pasal 15 ayat 1 huruf (G) undang-undang nomor RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ketiga pasal 289 KUH pidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan pihak Polres Sinjai melakukan gelar perkara pada hari Senin (29/4/24) yang dipimpin Kapolres Sinjai dan dihadiri Wakapolres Sinjai, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus tersebut,” kata Kapolres Sinjai, Minggu (5/5/2024).

Fery sapaan akrabnya menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini. (*)