KABARSINJAI.COM, Hukum dan Kriminal, – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Dua tersangka itu berinisial AST dan JK yang masih berusia remaja.
“Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” kata Kasatreskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (2/1/2022)
Lesly menjelaskan, pencurian perhiasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Cegah Lakalantas, Poros Sinjai – Kajang Dipasangi 101 Rambu Lalulintas
Korban pencurian merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Annie Rien Mangundap (67), warga Desa Suluun Dua.
Kedua pencuri berpura-pura dengan menawarkan jasa perbaikan kompor gas. Keduanya lalu mengambil perhiasan milik korban.