Ada Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Trotoar, Kejari Sinjai: Tetap Lanjut

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus trotoar bermasalah di Kabupaten Sinjai masih terus bergulir. Selama berproses Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Noer Adi menuturkan, kerugian negara yang ditemukan seusai hasil audit lapangan yang ditemukan APIP sebesar Rp105 juta.

“Kerugian negara sampai saat ini sudah disetorkan ke Kas Negara, jumlahnya Rp105 juta”, kata Noer Adi saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu sore (08/1/2020)

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Trotoar? Kejari Sinjai Jelaskan Seperti Ini

Meski indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ratusan juta yang ditemukan sementara oleh APIP. Namun, untuk ekspos penetapan status perkara ini, kata Noer Adi, masih menunggu hasil dari tim teknis dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebab, kata Noer Adi hasil perhitungan APIP dengan tim auditor BPKP itu berbeda. Sehingga pihaknya akan mencari opsi pembanding dalam menghitung selisih kerugian yang ditimbulkan dalam pembangunan trotoar yang menelan anggaran Rp870 juta pada APBD 2018 lalu.

“Hasil perhitungan APIP dengan auditor BPKP itu berbeda, jadi kita harus meminta opsi pembanding. Mungkin ada temuan dari APIP Rp105 juta dalam bentuk temuan LHP, oke. Tetapi kita tidak yakin dengan temuan APIP, untuk itulah kita akan melakukan opsi pembanding,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Apa? Pria 19 Tahun di Daerah Ini Nekat Palsukan Tanda Tangan Ibunya Demi Nikahi Janda 58 Tahun

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya melibatkan tim teknis dari Provinsi atau tim ahli dari cipta karya bina marga untuk melakukan pemeriksaan terkait berapa besaran spek yang tidak diikuti sesuai dengan kontrak begitupun dengan volume pekerjaan pembangunan itu.