KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai melakukan penyesuaian sementara terhadap tarif angkutan pedesaan.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan salah satunya karena dihapuskannya bahan bakar jenis premium.
Belum lagi adanya kenaikan harga suku cadang yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai harus melakukan penyesuaian tarif.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan Sinjai, Abdu Rahman saat ditemui di kantornya. Rabu, (17/11/2021)
BACA JUGA: Selamat, Kabupaten Sinjai Raih Penghargaan Swasti Saba Kategori Wistara Kedua Kalinya
“Premium sekarang ini tidak ada lagi yang beredar di SPBU sehingga otomatis kendaraan umum beralih ke Pertalite. Selisih harga antara pertalite dengan premium itu cukup besar sehingga para pengemudi sopir merasa bebannya lebih meningkat,” ucapnya.
“Ini sudah kita lakukan pertemuan dengan DPRD Sinjai bersama teman-teman organda dan beberapa perwakilan sopir,” tambahnya.
BACA JUGA: Belasan Rumah di Pulau Sembilan Rusak Akibat Angin Kencang
Dalam waktu dekat lanjut Abdu Rahman, pihaknya akan mensosialisasikan daftar tarif sementara angkutan umum dengan memanfaatkan media yang ada.
Berikut ini daftar tarif angkutan umum sementara yang telah ditetapkan oleh Dishub Sinjai:
(Tim)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.