KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai di Back Up Resmob Polda Sulsel meringkus spesialis pelaku pencurian lintas kabupaten, Rabu (9/4/2019) kemarin.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 77 / IV / 2019, tanggal 05 April 2019. Pelaku sebelumnya telah beraksi di Pasar Sentral Sinjai.
Baca Juga: KPU Bekali KPPS Sinjai Utara Bimtek Tungsura Pemilu
Penangkapan bermula saat Unit Resmob mendapat laporan dari KSPKT bahwa telah terjadi Pencurian (copet) di pasar sentral sinjai. Selanjutnya Unit Resmob langsung mengumpulkan keterangan di TKP.
Usia mendapat keterangan dan mengantongi identitas pelaku, Unit Resmob Polres Sinjai bergerak ke kota Makassar. Dibantu Resmob Polda Sulsel, petugas berhasil mengamankan Ramlah (33) terduga pelaku.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hamdan (26) dan Erni (35). Keduanya diamankan di Kabupaten Bulukumba.
Pelaku Hamdan terpaksa dilumpuhkan dan diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan satu kali pada bagian betis kanan, karena berusaha melawan petugas pada saat proses penunjukan lokasi pencurian dan pengembangan perkara.
Baca Juga: Puluhan Anggota Linmas Kelurahan Biringere Dilatih PAM Pemilu 2019
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman saat ditemui di Mapolres Sinjai membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti kita amankan di Polres Sinjai,” ungkap Noorman, Rabu (10/4/2019) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku pada bulan Januari 2019 melakukan pencurian di Kabupaten Pangkep, sementara pada April pelaku beraksi di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba. (Adi)
Editor/Bahar