Alat Uji KIR Layak, Dishub Sinjai Dapat Sertifikat Kalibrasi dari Kemenhub

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.

Sekaitan dengan itu, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar yang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melakukan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor atau KIR di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai. Jumat, (05/11/2021) lalu.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sinjai, Hayung mengatakan, tujuan kalibrasi adalah untuk mengetahui keakuratan alat pengujian kendaraan berdasarkan kondisi standar.

BACA JUGA: Pordes, Hasil Kolaborasi Pemdes Lamatti Riawang, Karang Taruna dan Mahasiswa

“Ini dilakukan di seluruh pengujian, standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Dari 6 buah alat uji yang telah dilakukan kalibrasi oleh petugas dikatakan Hayung bahwa, hanya 5 yang dinyatakan akurat dan lulus kalibrasi.

Hanya 1 alat uji yang dinyatakan tidak lulus uji, yakni Alat Uji Kuncup Roda.

“Dengan adanya kalibrasi ini, hasil uji kendaraan dapat kami pertanggungjawabkan. Kami juga memberikan kemudahan kepada warga misalnya jika kondisi kendaraan yang di uji KIR tidak sesuai standar, kami merekomendasikan agar pemilik memperbaiki dulu kendaraannya. Setelah bagus baru diuji kembali,”

BACA JUGA: 30 Tahun Menanti, Warga Kampung Bulu Tanah Sinjai Akhirnya Nikmati Jalan Mulus

Adapun kalibrasi alat uji KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai meliputi alat uji emisi co/hc (gas analyzer), alat uji ketebalan asap (smoke tester).

Kemudian alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester), alat uji lampu utama (headlight tester), dan alat uji kincup roda depan (side slip tester).

BACA JUGA: Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel untuk ASN Islam, Begini Isinya

Di Kabupaten Sinjai sendiri, penarikan iuran retribusi uji KIR telah dilakukan oleh Dishub Sinjai dengan menggunakan sistem non tunai atau digital.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan perluasan transaksi digital yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah kepemimpinan Bupati Andi Seto Asapa (ASA).

Bahkan sistem pembayaran uji KIR secara digital di Dishub Sinjai merupakan yang pertama di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kendati demikian, penarikan iuran retribusi uji KIR secara tunai atau cash, juga masih bisa dilakukan oleh warga Sinjai yang menggunakan jasa layanan uji KIR di Dishub Sinjai. (Tim)