KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bagian Pemerintahan Setdakab menggelar rapat terkait penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020. Senin, (01/3/2021).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amier yang berlangsung di ruang rapat Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai.
Saat ditemui usai rapat, Veronika menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana kata Veronika, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD, termasuk kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan wajib menyampaikan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kepala MAN 1 Sinjai Minta Pengurus OSIM Fokuskan Program Kerja Virtual
“Kegiatan ini merupakan tahapan pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2020 sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Veronika, di lingkup Pemkab Sinjai telah masuk 24 OPD yang telah melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2020.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan batas waktu sampai tanggal 16 Februari, namun karena beberapa tim kami ada yang isolasi mandiri. Jadi kami sepakati batas waktu pelaporannya hingga 10 Maret mendatang,” tambahnya.
Dirinya berharap, tim penyusun dalam hal ini OPD, kecamatan dan inspektorat daerah dapat menyampaikan data secara akurat sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama. (Baso)