Bandar Sabu Asal Tellu Limpoe Digelandang Polisi ke Penjara Saat Asyik Mandi

KABARSINJAI.COM, Sidrap, – Seorang terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu, bernama Rusman alias La Cumang (38) diringkus pihak kepolisian.

La Cumang yang merupakan warga Jalan Pemantikan kelurahan Toddangpulu, kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap ini ditangkap bersama barang buktinya pada Senin 14 Februari 2022 lalu.

Dia ditangkap polisi yang dipimpin AKP Idham bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Jufri sekira pukul 22.30 Wita di kediamannya saat sedang mandi dibawah kolong rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 73 sachet yang dikemas dalam 4 sachet besar siap edar dengan total berat netto 19,59 gram.

Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Penganiayaan di Kampala Sinjai Hingga Tangan Putus dan Usus Terburai

“Tersangka merupakan pemain lama dan sering menjual narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, La Cumang sedang mandi, dan ditemukan seluruh barang bukti dan kami sita,” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Sidrap, Kamis (17/02/2022)

Mantan Kapolsek Belawa Wajo ini merincikan semua barang buktinya itu disembunyikan tersangka dilokasi terpisah didalam rumah pelaku seperti sebuah buah tas kecil berwarna merah motif bunga yang berisikan 1 saset plastik sedang yang berisikan 28 saset plastik kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Sebuah sachet plastik sedang yang berisikan 20 saset plastik kecil yang berisikan kristal bening jenis sabu, 1 saset plastik sedang yang berisikan 19 saset plastik kecil siap edar dan 1 saset plastik sedang yang berisikan 6 sachet plastik kecil.

Baca juga: Jelang Pilkades, Bupati ASA Ingatkan PPKD Jangan Nakal, Ini Akibatnya

Barang bukti lainnya, ada juga sebuah batang pipa kaca / pireks, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah korek gas beserta sumbunya. Termasuk ditemukan di dalam dekat lemari dan dan sebuah 1 unit HP Android merek Vivo warna hitam beserta sim cardnya.

“Semua barang bukti yang anggota temukan diakui La Cumang miliknya,” tegas Kasat ResNarkoba.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rusman dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (BB/Tim*)