Biaya Perjalanan Dinas Pemkab Sinjai Dipangkas Tanggulangi Covid-19, Besarannya?

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sejak pertengahan Maret 2020 kemarin, virus Corona (Covid-19) menyita perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai. Bahkan, saat ini Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai daerah siaga Bencana Virus Corona.

Sekaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid-19. Total ada sebanyak Rp9 miliar.

“Ada Rp9 miliar yang sudah disiapkan Pemkab Sinjai hasil dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan dan penanggulangan bencana non alam virus corona”, kata ASA saat melakukan video conference dengan Wakil Gubernur Sulsel A. Sudirman Sulaiman, Jumat kemarin (3/4/20)

Baca Juga: Sekolah Diliburkan, Guru di Sinjai Menyapa Murid Belajar di Rumah

Dana tersebut akan digunakan untuk seluruh kegiatan penanganan Covid-19 di Sinjai, mulai promotif dan preventif, kuratif, tracking, hingga penanganan dampak sosial ekonomi.

Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar menjelaskan bahwa peralihan anggaran ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam kebijakan anggaran ini kegiatan perangkat daerah yang tidak terlalu penting dan prioritas akan direalokasi untuk anggaran penanganan covid-19 sesuai petujuk dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dampak Corona Bagi Dunia Pendidikan, LBH SB Justru Apresiasi Kadisdik Sinjai

Anggaran penanganan covid-19 ini juga nantinya akan digunakan untuk penambahan ruang isolasi di RSUD Sinjai, pembelian Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan lainnya, bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 serta pembiayaan lainnya.

“Pengurangan anggaran yang ada ini adalah anggaran belanja langsung seperti biaya perjalanan dinas, pelatihan atau diklat, biaya pemeliharaan kantor dan biaya makan minum Perangkat daerah”, tandasnya. (And)

Editor/Andis