KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Bantuan Presiden (Banpres) atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sebelumnya berjumlah Rp2,4 juta, kini menjadi Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
Di Kabupaten Sinjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) saat ini tengah membuka pelayanan untuk para pelaku UMKM yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima Banpres tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa pagi, (13/04/2021)
Pihaknya telah membuka pendaftaran sejal tanggal 5 April 2021 lalu, yang rencananya akan ditutup hingga 30 April tahun ini.
BACA JUGA: Ramadan 1442 H, Jam Kerja Pegawai di Sinjai Dipangkas Selama Sebulan Penuh
“Saat ini kita juga melakukan pendataan dan pengusulan, yakni kita melengkapi data tahun lalu yang belum lengkap. Kemudian membuat format baru untuk melengkapi datanya untuk diusulkan kembali sebagai calon penerima BPUM, termasuk para UMKM yang belum mendaftarkan dirinya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan La Baba, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2020 bahwa bagi yang sudah menerima bantuan BPUM, masih bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan BPUM tahun 2021 ini.
Sejumlah berkas atau dokumen mesti dilengkapi oleh pelaku UMKM sebagai syarat untuk dapat diusulkan ke pemerintah pusat sebagai calon penerima bantuan.
Seperti diantaranya, harus menyertakan fotocopy KTP, Kartu Keluarga, foto dan jenis usaha yang dimiliki.
BACA JUGA: Gempa di Bulukumba Terasa Hingga di Kota Sinjai, Warga Panik
Selain itu, juga harus memiliki salah satu dari berkas berikut ini, yaitu surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, atau Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pihak Kecamatan, ataupun izin usaha yang dikeluarkan oleh PTSP.
“Untuk pengurusan berkasnya dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang diminta,” pungkasnya. (Baso)