KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sinjai tetapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Penetapan tersebut melalui pencanangan yang ditandai dengan penandatanganan fakta integritas seluruh pegawai di Aula PN kelas II Sinjai Kamis (21/2/2019)
Baca Juga: Buka Seminar Perekonomian, Bupati Sinjai Tegaskan Akan Terus Ciptakan 1000 Wirausaha
Ketua PN kelas II Sinjai, Abdullah Mahrus mengatakan, pencanangan zona integritas ini merupakan upaya dalam meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, kata dia perlu dilakukan penguatan terhadap area management, area tatalaksana, area sistem menagement SDM, pengawasan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik agar visi Mahkamah Agung dapat terealisasi di PN kelas II Sinjai.
” Pencanangan ini dilakukan dimaksudkan agar semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawal, membantu mengawasi dan mengontrol jalannya sistem peradilan yang berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, yang hadir langsung menyambut baik pencanangan zona integritas WBK dan WBBM PN kelas II Sinjai.
Menurutnya ini hal yang positif perlu dilakukan di Sinjai terhadap semua instansi khususnya dilingkup pemkab Sinjai.
Baca Juga: Malam Ketiga, Bupati dan Ketua TP PKK Kunjungi Stand Sinjai Fest & Expo
” Mudah-mudahan berjalan lancar dan saya kira ini juga perlu diterapkan tidak hanya di PN Sinjai tapi di instansi lingkup pemkab Sinjai,” harapnya.
Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM PN kelas II Sinjai, turut dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar, Kejari Sinjai Noer Adi, Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf Oo Sahrojat, serta pimpinan Instansi Vertkal BUMN/BUMD. (Adi)
Editor/Bahar