Cek Besaran Honor Pengawas TPS, Ini Tugas Utamanya!

KABARSINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.

Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024. Lantas, berapa besaran honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Pendaftaran untuk menjadi tim Pengawas TPS bisa dilakukan di Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.

Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dalansir dari CNN Indonesia, besaran honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 berkisar Rp1 juta.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi tim Pengawas TPS bisa mengecek terlebih dulu tugas utama, persyaratan, dan jadwal pendaftaran.

Tugas utama pengawas TPS 2024
Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut tugas Pengawas TPS.

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Di Kabupaten Sinjai sendiri rekruitmen Pengawas TPS telah dibuka sejak Selasa (2/1) lalu. Jadwal Rekrutmen:
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024;
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;
8 Tanggapan /masukan masyarakat  : 10–21 Januari 2024;
9. Wawancara : 02–17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024.

Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing. (*)