KABARSINJAI – Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, untuk dua penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum sepenuhnya cair.
Dari total dana hibah yang disepakati sebesar Rp29 Miliar lebih, baru sekitar Rp11,3 Miliar yang telah cair atau sekitar 38,9 persen hingga bulan Mei 2024, padahal tahapan Pilkada sudah mulai berjalan.
Dari total Rp11,3 Miliar yang telah terbayarkan, dana hibah tersebut terbagi untuk Hibah KPU sebesar Rp8 Miliar, dan hibah Bawaslu Rp3,3 Miliar.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai, Akbar Juhamran membenarkan hal ini. Kendati demikian proses pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada kembali dilakukan bulan ini.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Total anggaran hibah KPU dan Bawaslu terkait Pilkada yang sementara berproses sebesar Rp3 Miliar. “Sementara proses bulan ini sebesar Rp3 Miliar. KPU Rp2 Miliar dan Bawaslu Rp1 Miliar,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024).
Menurut Akbar, meski pencairan secara bertahap namun proses pembayaran dilakukan tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Yang pasti kaya dia, Pemkab Sinjai bakal menyelesaikan pembayaran hibah Pilkada Sinjai.
“Pencairannya bertahap. Bukannya menghiraukan edaran Mendagri tetapi Pemerintah akan menyelesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengakui telah menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp3,2 Miliar dari total NPHD Rp7 Miliar.
“Berdasarkan NPHD, Pemda Sinjai sudah menyelesaikan 40% dari hibah Bawaslu sebesar Rp7 Miliar senilai Rp2,8 Miliar. Dan 60% baru diselesaikan sebesar Rp500 juta,” bebernya.
Baca Juga: Pj Bupati Sinjai Bersama Satgas Tanggap Darurat Turun Langsung Bersihkan Drainase
Sekedar diketahui, sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri alokasi anggaran Dana Hibah Pilkada 2024 sesuai persentase penyaluran semestinya dibayarkan 40 persen untuk Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen untuk Tahun Anggaran 2024. (*)