KABARSINJAI – Bandar narkoba jenis sabu berinisial KN diringkus Satuan Res Narkoba Polres Sinjai. KN ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) pada 26 Agustus lalu.
KN merupakan bandar narkoba yang dicari-cari setelah rekannya OLG sebagai bandar dan IKW perannya sebagai pengedar diringkus petugas pada 15 Agustus lalu.
Dari hasil penyelidikan sebelum ditangkap, KN sempat bersembunyi di daerah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
“Upaya pencarian kami tidak berhenti selama jadi DPO, akhirnya diringkus setelah kami mendapat informasi KN kembali kerumahnya di Desa Tellulimpoe,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan dalam press release, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, KN mempunyai peran yang sama dengan OLG dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni sebagai bandar narkoba, sedangkan IKW pengedar.
AF yang sebelumnya diringkus petugas bersama IKW dan OLG terkait kasus ini tidak terlihat dalam press release. Padahal, AF adalah satu dari tiga terduga pelaku yang diringkus dan rilis ke media.
Syaifullah Syan berdalih, jika AF merupakan pengguna. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif sehingga AF hanya dilakukan rehabilitasi dan dikirim ke pusat rehabilitasi di Kabupaten Takalar berdasarkan hasil assessment BNN.
Alasan AF direhabilitasi kata dia, karena tidak terindikasi sebagai jaringan pengedar narkoba dari ketiga pelaku yang ditangkap. AF juga berperan mengungkap kasus jaringan pengedar narkoba berkat laporan dan pengakuan AF kepada petugas sebelumnya.
“Hasil assessment BNN AF di rehabilitasi karena tidak terbukti sebagai jaringan pengedar hanya pemakai dan pecandu dengan barang pakai sehari 0,30 gram. Berkat AF kita bisa bongkar kasus ini setelah melaporkan hal ini kepada perugas,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Sinjai meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Agustus lalu. Selain AF, ada IKW pengedar dan OLG sebagai bandar.
KN yang telah diketahui identitasnya menjadi buron setelah hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan, ditemukan satu tempat permen merk Happydent yang berisi 13 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas spring bed di kamar IKW di Dusun Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu. (*)
Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu di Sinjai Digulung Polisi, Bos Pemasok Masih Buron