KABARSINJAIM.COM, Sinjai, – Dua pria warga kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai diringkus polisi. Mereka berinisial FH (27) warga Desa Duampanua dan KN (25) warga Desa Lamatti Riattang.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian karena terbukti mencuri dua alat mesin pertanian (Alsintan) milik petani setempat, yakni mesin hand traktor merek Yanmar 6,5 PK dan mesin pompa air merek Kubota
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam membeberkan, FH dan KN ditangkap setelah penyelidikan rampung dan hasilnya mengarahkan kepada kedua tersangka.
“Setelah tim mencari keterangan saksi-saksi di TKP dan diperoleh baket ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dan dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku adalah FH dan KN,” kata Abustam, Minggu (13/2/2022)
Baca juga: Temui Kepala Kantor Bea Cukai, Bupati ASA Bahas Pembangunan Sentra Industri Tembakau di Sinjai
Lebih lanjut dikatakan, kedua pelaku pencurian diringkus di Lingkungan Cenning, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 22:00 Wita tanpa perlawanan.
Dari pengakuan keduanya, kata Abustam, barang bukti mesin traktor di bawa rumah sahabatnya di Jalan Yahya Mathan, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara berinisial UN.
Baca juga: Peduli, Dinsos Sinjai Bantu Korban Kebakaran di Samaenre
“Kalau barang bukti mesin traktor yang dicuri baru-baru ini masih ada tapi kalau mesin air yang dicuri Bulan Desember 2021 kemarin sudah dijual dan hasil penjualannya dibagi dua,” jelas Abustam.
Selain mesin traktor, pihaknya turut mengamankan sebuah mobil mini bus merek Daihatsu Ayla warna merah dengan No. Pol DD 1090 QH yang dipakai mengangkut hasil curian serta peralatan seperti kunci- kunci yang digunakan membuka mesin traktor dari rangkanya. (Tim)