Ini Aturan Baru Masa Tugas PNS di Sinjai Sebelum Ajukan Pindah

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan menegaskan tidak ada pengajuan pindah tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru tahun 2018.

Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi selama 10 tahun sesuai penempatan oleh instansi pemerintah, dan berlaku khusus bagi pengajuan pindah ke luar kabupaten Sinjai.

Baca Juga: 224 CPNS Baru Diberi Waktu Seminggu Lengkapi Berkas Untuk Pengajuan NIP

” Jadi perlu saya tegaskan kembali kepada para CPNS baru bahwa tidak ada pengajuan pindah selama 10 tahun, karena otomatis kami di BKPSDMA Sinjai akan menolak,” kata Haerani dihadapan 224 CPNS baru di Aula BKPSDMA Sinjai, Selasa (8/1/2019).

Jika terjadi permintaan pindah sebelum masa tugas 10 tahun, maka PNS harus menerima sanksi yakni harus mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sinjai selama menjadi PNS di Sinjai.

” Yang buat syarat pengajuan pindah 10 tahun bukan kami di BKPSDMA tapi langsung dari kementerian, jadi susah untuk memberikan izin pindah,” sambungnya.

Sementara untuk pindah tugas di wilayah Kabupaten Sinjai, kata Haerani sah-sah saja karena itu merupakan kewenangan Daerah.

Baca Juga: DPRD Sinjai Kunjungi Lokasi Proyek Aspuri HIPPMAS

” Terkecuali kalau ada yang tugas di Sinjai Barat sedang ada formasi yang kosong di Sinjai Utara dan cocok sesuai dengan anda maka pengajuan pindah itu bisa dilakukan,” jelasnya.

Olehnya itu, Haerani meminta kepada seluruh CPNS 2018 agar bekerja secara profesional sesuai tupoksi sebagai pelayan masyarakat.

Sebelumnya, aturan masa pengajuan pindah bagi PNS di Kabupaten Sinjai hanya selama 5 tahun. (Adi)

Editor/Bahar.