Ini Instruksi Mendagri untuk Pemerintah Daerah soal Penanganan Corona

Hal-hal pokok itu adalah, pelaksanaan realokasi anggaran, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi.

Berikut delapan poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri:

1. Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;

b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan

c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.

2. Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :

a. Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19;

b. Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk:

  • Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan
  • Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.

c. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik;

3. Ketiga, memastikan dan mengawasi:

a. Kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan

b. Akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll).