KABARSINJAI.COM – Maraknya pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini pada umumnya di Indonesia dan pada khususnya di Kabupaten Sinjai, diakibatkan kurangnya perhatian orang tua terhadap si anak.
Hal ini diungkapkan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kabupaten Sinjai, Ufrah Sulfiah yang ditemui di Kantor Dinas Sosial, Selasa (22/5/2918).
Kepada media, Ia menjelaskan pengawasan orang tua lah yang sangat penting sehingga pergaulan anak tidak bebas.
Selain itu, faktor lainnya tidak lain adalah faktor ekonomi, dan pemahaman orang tua terhadap undang – undang, yang punya pengaruh cukup besar hingga merosotnya moralitas anak-anak remaja saat sekarang ini.
“Itu Tiga faktor yang paling dominan sehingga kekerasan dan pernikahan dini sering terjadi,” kata Ufrah.
Demikian juga masalah penculan, kata Ufrah juga diakibatkan karena rendahnya moralitas.
Sementara itu, Satuan Bakti Peksos lainnya, Andi Tenrisanna Suardi mengaku siap untuk mensosialisasikan langsung ke masyarakat terkait undang – undang perlindungan anak agar tidak ada lagi korban pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Sinjai.
“Kami selaku pendamping anak di Kabupaten Sinjai siap untuk memberikan pemahaman dan pola pengasuhan yang baik terhadap anak kepada masyarakat terkhusus kepada orang tua agar anak tidak lagi jadi korban kekerasan atau pernikahan dini,” pungkasnya.
Di Kabupaten Sinjai sendiri, saat ini terdapat 10 pasangan yang telah menjalani sidang kompensasi di Pengadilan Agama Sinjai untuk dicukupkan umurnya setelah menikah dini. (A. Mirza)
Editor : Riswan.