KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Surat edaran Bupati Sinjai telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sinjai mengenai pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Sinjai.
Itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Kerpres) nomor 7 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Siaga Virus Corona, Bupati Minta Camat dan Pemdes Aktif Lakukan Pengawasan di Wilayahnya
Berikut poin-poinnya:
Redaksi
Editor/Bahar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.