Jemaah Pengguna Visa Non Haji Diminta Segera Pulang ke Indonesia, Dendanya Berat

KABARSINJAI – Sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar aturan haji.Bagi yang tertangkap akan di deportasi dan denda 10.000 riyal.

Hal demikian diungkapkan Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengingatkan kepada jemaah pengguna visa non haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji.

“Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” ungkapnya saat di Bandara Jeddah (8/6/2024) dilansir dari situs resmi Kemenag Republik Indonesia.

Kepada jemaah pengguna visa non haji yang saat ini sudah berada di Makkah, Yusron berpesan agar jemaah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.

“Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” tegasnya.

Dikatakan Yusron, pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. “Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ungkap Yusron.

Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron. (*)