Kanit Tipikor Bicara Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Sinjai Borong

KABARSINJAI – Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sinjai IPDA Herman Sudi, sebagai narasumber pada Sosialisasi Bidang Hukum di dua Desa yakni Desa Batu Belerang dan Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong. Selasa (28/11).

Pada sosialisasi ini, IPDA Herman menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai dalam pengawasan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan aset desa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, khususnya terkait tindak korupsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor). Termasuk menjelaskan peran Kepolisian, khususnya unit Tipikor, dalam menangani kasus-kasus korupsi dan menjaga keadilan di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam upaya ini. Edukasi hukum menjadi kunci untuk memahami hak dan kewajiban serta mencegah terjadinya tindak pidana,” sambungnya.

Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari pemahaman dasar hukum, hak dan kewajiban warga, hingga upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Materi disajikan secara interaktif, memungkinkan peserta untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber.

Selain itu, IPDA Herman juga memberikan informasi terkait cara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta perlindungan bagi para pelapor. “Hal ini bertujuan untuk memberikan keberanian kepada masyarakat dalam melaporkan potensi kasus korupsi tanpa takut akan ancaman atau intimidasi,” jelasnya.

Sosialisasi hukum ini juga diisi dengan penjelasan mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Turut hadir, Kadis PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, Unsur Tripika atau yang mewakili, Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya. (*)