KABARSINJAI – COVID-19 sungguh menjengkelkan. Tamu tak diundang itu kembali membuat gelisah, per hari Minggu (17/12/2023) kemarin, kasus COVID-19 baru di Tanah Air tembus 349 orang.
Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total kasus aktif saat ini ada 1.983. Artinya kasus COVID-19 di RI naik. Lonjakan kasus COVID-19 dimulai sejak akhir November lalu.
Yang tadinya kasus COVID-19 per Minggunya 30-40, kini naik menjadi 267 pasien pada periode 28 November hingga 2 Desember 2023. Meningkatnya kasus COVID-19 di RI diduga lantaran ada varian baru yang memicu tingkat transmisi atau penularan lebih cepat dan lebih mudah menginfeksi.
Peningkatan kasus COVID-19 tak hanya terjadi di RI. Namun juga di sejumlah negara, seperti Rusia, Italia, Singapura, Australia, Polandia, dan Singapura.
Masih data dari Kemenkes, disebutkan pada 14 Desember 2023 tercatat ada 359 kasus baru. Kemudian pada 15 Desember 2023 tercatat ada 336 kasus baru. Diikuti dengan penambahan 349 kasus baru pada 16 Desember 2023. Adapun pada 17 Desember 2023 tercatat ada 216 kasus baru yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dalam rentang waktu 11-17 Desember 2023 tercatat total ada 7 kasus kematian dengan rincian sebanyak dua kasus kematian pada 12 Desember 2023, satu kematian pada 13 Desember 2023, dua kematian pada 15 Desember 2023, satu kematian pada 16 Desember 2023, dan satu kasus kematian pada 17 Desember 2023.
Total angka kematian tersebut lebih tinggi dari total angka kematian harian pada pekan sebelumnya yakni sebanyak dua kasus pada 4-10 Desember 2023.
Disebutkan, bahwa kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5 yang merupakan turunan dari varian omicron. Karakteristik dari subvarian ini dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan.
Sehingga virus tersebut lebih mudah menginfeksi, tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Patut diapresiasi, menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) pemerintah gerak cepat (gercep) melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan peningkatan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, masyarakat harus selalu waspada, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta melengkapi vaksin COVID-19. Pun juga menunda untuk bepergian ke negara dengan catatan kasus COVID-19 tinggi. Namun, bila keperluan pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, jangan lalai untuk menjaga prokes COVID-19. (Poskota)