KPU Sinjai Musnahkan Kelebihan Surat Suara Sebelum Hari Pencoblosan

KABARSINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, memusnahkan kelebihan dan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Prosesi pemusnahan dilaksanakan di pelataran parkir kantor KPU Sinjai, Selasa (26/11/2024) malam.

Kelebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong sampah. Totalnya 128 lembar, terdiri dari 62 lembar kertas suara jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta 66 lembar kertas suara jenis Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.

Pemusnahan kelebihan surat suara dilaksanakan sesuai regulasi yang mengatur bahwa pemusnahan dilakukan pada H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Sinjai untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik di Pilkada tahun 2024.

“Prosesi pemusnahan kelebihan surat suara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami selaku penyelenggara teknis mengikuti segala prosedur dan tata cara pengadaan barang sesuai perencanaan yang telah kami susun,” jelas Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Sinjai, total surat suara yang terima KPU Sinjai untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 404.730 lembar.

Jumlah tersebut, diantaranya, 202.363 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, serta 202.367 lembar untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai, Akbar Juhamran bersama Forkopimda, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sinjai, Muh. Naim. (*)