KABARSINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian di toko racun tanaman yang beralamat di kompleks pasar sentral Sinjai, Senin (24/6/2024).
Ironinya, pelakunya adalah karyawan toko itu sendiri. Mereka berjumlah 4 orang masing-masing berinisial RH (23), MI (35), HA (20) yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sinjai, sedangkan SA (37) dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Mereka bekerjasama melakukan aksi pencurian di toko tersebut, hingga kerugian pemilik toko mencapai sekitar Rp20 juta. Hasil curian kemudian dibagi rata ke masing-masing pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membeberkan jika penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP-B/161/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, dengan korban Abdul Halim (47), beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 12.25 wita di toko milik korban yang berada di Kompleks Pasar Sentral Sinjai,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya setiap hari dengan mengambil sejumlah barang jualan (pestisida atau racun-read).
“Setelah melakukan serangkaian Pelaku yang pertama ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai adalah RH di jalan KH Ahmad Dahlan, kemudian berkembang dan berhasil kami tangkap pelaku lainnya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Keterlibatan pelaku lainnya pun diakui, menurut hasil interogasi hasil penjualan barang curian kemudian dibagi rata. Sementara barang bukti yang diamankan berhasil diindentifikasi dengan berbagai merek.
Barang bukti tersebut adalah merek Supermo 8 botol, merk Benuf 7 botol, merek Supretox 2 botol, merek Bata 5 botol, merek Ridatlof 2 botol, merek Gramoxxon 2 botol, merek Roundup 2 botol, merek sapu bersih 2 botol, merek love op 1 botol, merek kiss up 1 botol, merek Turmadanan 1 botol merek Bravo Top 1 botol.
Kemudian merek Dana Up 1 botol, merek Randif 1 botol, merek CBA 200 2 botol, merek Klipper 3 botol, merek Taba 100 2 botol, merek Tabas 50 3 botol, 2 botol merek Rumput Pas 100, 2 botol merek Arrivo, 4 botol merek Progen, 2 botol merek Agil, 3 botol merek Termiban, 1 botol merek Gamacetin, 1 botol merek Sidametri Bot.
Selanjutnya 15 bungkus racun bubuk merek tidak diketahui, 20 bungkus merek Logran isi 20, 3 bungkus merek Dangke, 6 bungkus merek Nordox, 10 bungkus merek Queen, 5 bungkus racun tanaman merek Apuri.
“Total kerugian diperkirakan Rp20 juta. Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kuncinya. (*)