KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, diamankan di Mapolres Sinjai, Senin (6/6)
BA Pria berusia 53 tahun itu diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Tellulimpoe, usai peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06:30 Wita.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tellulimpoe dengan membawa barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan di Polres Sinjai,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam.
Abustam menjelaskan, kronologis kejadian dimana korban ZN alias SN mengendarai motornya menuju lokasi kejadian (kebun) dengan tujuan melakukan penyemprotan.
BACA JUGA: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tellulimpoe
Saat berada disana, ZN dan BA bertemu dan terjadi pertengkaran. Sementara pertengkaran dipicu masalah batas tanah atau kebun keduanya sehingga terjadilah saling dorong.
Korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat dipinggang, namun pisau sabit dipegang berujung mengiris tangan sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku. Kemudian berlanjut digigit oleh korban.
“Selanjutnya pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan dipinggang kanan dan menikamkan ketubuh korban satu kali dengan tangan kanan dan mengenai perut persis diulu hati dengan luka tusuk,” ungkapnya.
Usai kejadian, datang seorang saksi yang tidak lain menantu korban berinisial AA dan RI, akan tetapi ditegur oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan peristiwa ini.
BACA JUGA: Dikerja Tahun ini, Akses RS Pratama di Sinjai Selatan Tidak Lama Lagi Mulus
“Antara korban dan pelaku ada permasalahan pada hari Minggu (5/6) terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadilah pertengkaran dan berujung pembunuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, mengimbau kepada pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi.
“Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Tim)