KABARSINJAI.COM – Sehari jelang pencoblosan Pilkada Sinjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengeluarkan keputusan yang mengejutkan mendiskualifikasi pasangan incumbent H. Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) sebagai kandidat di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
Hal ini dilakukan usai menggelar rapat pleno terkait keterlambatan pihak paslon SBY – AMM memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sinjai pada tanggal 24 Juni 2018 kemarin.
“Iya benar kami diskualifikasi paslon SBY – AMM melalui pleno yang kami lakukan pada pukul 17:30 Wita, karena melanggar pasal 75 UU Nomor 10 tahun 2016 serta pasal 54 PKPU Nomor 5 tahun 2017, mereka terlambat memasukkan LPPDK dari waktu yang ditentukan,” pungkas, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, Selasa (26/6/2018).
Meski diskualifikasi, lanjut Arsal, paslon SBY-AMM tetap bisa mengikuti pencoblosan yang akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok, sebab keputusan ini, menurut Arsal belum inkrah atau mengikat.
“Bukan berarti keputisan ini adalah keputusan final dan mengikat, masih ada ruang untuk paslon untuk melakukan upaya hukum atau menggugat kami terkait keputusan itu selama 3 hari kedepan sejak keputusan ini kami keluarkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Di katakan hasil keputusan ini juga telah disampaikan kepada masing – masing paslon kandidat Pilkada sekira pukul 19:30 Wita usai pleno digelar.
“Apapun hasilnya nanti kami akan tunduk dengan aturan yang diambil oleh pihak berwenang yang menerima gugatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sinjai, ketika itu prosesnya menguatkan keputusan kami maka kami akan final Kan keputusan itu,” tutupnya. (*)
Editor / Irawan