Pemkab Serahkan 8 Ranperda ke DPRD Sinjai untuk Dibahas Bersama, Ini Daftarnya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Sinjai) menyerahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sinjai untuk dibahas lebih lanjut.

Delapan ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong kepada Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir dalam rapat paripurna DPRD Sinjai, Selasa (20/10/2020). Dalam paripurna ini, satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Kabupaten layak anak juga diserahkan.

Wakil Bupati Hj. Andi Kartini Ottong mengemukakan, Ranperda yang diserahkan kepada dewan memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi dasar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Atas Ranperda yang diserahkan tersebut kata Kartini, juga merupakan wujud dan komitmen Pemda Sinjai untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.

BACA JUGA: Calon Tenaga Kerja Produktif di Sinjai Dibekali Pelatihan

Sementara itu, terkait satu buah Ranperda inisiatif yang dari DPRD tentang Kabupaten Layak Anak, Wabup mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta anggota DPRD atas buah pikiran dan inisiator lahirnya Ranperda Kabupaten layak anak.

Tentu hal itu, menurut Andi Kartini akan mendorong bersama lahirnya pembangunan layak anak
melalui peng-integrasian, komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat yang terencana secara menyeluruh dalam peningkatan program.

Selain itu, untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan mengedepankan asas, tata pemerintahan yang baik dan non diskriminasi serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Kita berharap aturan yang di buat dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada warga serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” upapnya.

Dalam kesempatan ini, Wabup juga meminta kepada aparat Pemda Sinjai, terutama kepada perangkat daerah terkait untuk secara aktif mengikuti pembahasan di dewan secara keseluruhan tahapan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kepada perangkat daerah untuk menata dan menyiapkan dini dalam mengimplementasikan kebijakan baru yang akan lahir dari 9 Ranperda tersebut. Kita berharap setiap Perda yang lahir nantinya sebagai buah karya eksukutif dan legislatif benar-benar dapat mengimplementasikan secara nyata berdasarkan ketentuan yang ada,” tandasnya.

BACA JUGA: Sekolah Siaga Kependudukan Mulai Diterapkan Di Sinjai

Adapun delapan ranperda yang diserahkan pada rapat paripurna ini adalah:

  1. Ranperda tentang protokol kesehatan dalam pencegahan, penanggulangan dan pengendalian Covid-19.
  2. Ranperda tentang rencana tata ruang W wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040.
  3. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
  5. Ranperda tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengankatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
  6. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaaan daerah.
  7. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.
  8. Ranperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

Kemudian satu Ranperda Inisiatif DPRD Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pemandangan umum Fraksi. (Ril/Baso)