KABARSINJAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menempuh berbagai cara dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggelar rapat pajak dan retribusi daerah di ruang rapat Bappeda Sinjai, Jumat (1/3).
Langkah peningkatan PAD melalui rapat pajak dan retribusi, itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, meminta perhatian dari setiap perangkat daerah dalam melihat beberapa aspek pajak, seperti pemanfaatan aset daerah, perubahan atau penambahan tarif retribusi, dan objek retribusi baru yang dianggap memiliki potensi pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, semua perangkat daerah agar mencatat atau menginventarisir semua jenis aset yang bisa menjadi sumber pendapatan yang akan dikaji kelayakan dan biayanya, baik aset diam ataupun bergerak.
“Masih ada beberapa aset pemda yang tidur dan belum dimanfaatkan dengan baik. Makanya saya minta perangkat daerah yang memiliki potensi sumber pendapatan untuk dimanfaatkan sehingga berkontribusi terhadap PAD kita,” harapnya.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, turut menyampaikan bahwa usulan yang diterima oleh perangkat daerah nantinya akan dikaji kemudian dimasukkan kedalam usulan pendapatan pada revisi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat pajak dan retribusi daerah ini dihadiri para kepala Sub Bagian program perangkat daerah dan tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati. (*)