KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pihak kepolisan resort (Polres) Sinjai melalui Satresnarkoba kembali berhasil meringkus dua warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selasa 16 Maret 2021.
Keduanya digelandang ke kantor polisi karena kedapatan menguasai barang haram tersebut. Mereka berinisial FH (28) warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dan NH (32) warga Lappa jalan Yos Sudarso.
Penangkapan yang dipimpin IPTU Hanny Williem itu sekira pukul 14:00 Wita di kompleks Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lappa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku diantaranya dua sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan satu unit smartphone merk oppo warna hitam.
BACA JUGA: Tahun 2020, Kasus Perceraian Dominasi Perkara di Pengadilan Agama Sinjai
Menurut IPTU Hanny Williem, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran PPI Lappasering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan atas kebenaran informasi tersebut.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang perempuan sedang duduk didepan salah satu kios, tidak berselang lama kemudian datang seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti didepan salah satu kios tepat didekat perempuan tersebut.
Selanjutnya petugas mendekati lelaki tersebut, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang diduga sabu yang terselip di dalam silikon Samrtphone (HP).
BACA JUGA: Lahan Siap, Warga Minta Difasiltasi DPRD Dapatkan Bantuan Budidaya Ikan Nila
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui jika dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga saat itu juga pelaku bersama barang buktinya diamankan”, sebut Hanny dalam rilis Humas Polres Sinjai, rabu (16/3/2021)
Sedangkan NH diamankan, kata Hanny sehubungan dua sachet kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah pesanannya.
“Diduga NH yang memesan dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp.400 ribu untuk membeli sabu tersebut. Kini keduanya sudah di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kuncinya. (Tim)