KABARSINJAI – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan tujuh tersangka, buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan massa dari Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong.
Ketujuh tersangka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KPU Sinjai, Sabtu 2 Maret 2024 kemarin.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, mengatakan ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat berbeda, yakni pada saat aksi unjuk rasa berlangsung sebanyak tujuh orang.
Dari ketujuh orang ini, lima diantaranya ditetapkan tersangka dan dua lainnya sebagai saksi. Mereka yang ditetapkan tersangka, diantaranya AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian.
“Tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Lima orang ini ditangkap di lokasi unjuk rasa,” ungkap Fery pada press release di lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Minggu (3/3) siang.
Kemudian tersangka lainnya yang diamankan dari hasil pengembangan unjuk rasa penolakan perhitungan suara ulang di KPU Sinjai. Kedua tersangka selanjutnya, diamankan di BTN Lappa Mas 1, yakni JD (43) dan KR (42).
“Dari pengungkapan kami di lokasi unjuk rasa, kami kembangkan dan melakukan penggeledahan di BTN Lappa Mas 1 mengamankan 6 orang, 4 sebagai saksi dan 2 sebagai tersangka berinisial JD, dan KM yang terbukti memiliki 3 sajam,” sambungnya.
Selain ketujuh tersangka, Fery menambahkan masih memburu satu orang tersangka berinisial FR aktor intelektual lapangan yang tidak lain merupakan putra dari salah seorang pejabat.
“FR ini yang sementara kami buru dan cari keberadaannya. Dia adalah aktor intelektual lapangannya,” jelasnya.
Fery menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, tidak ada izin, lantaran permohonan izin aksi tidak ada yang disampaikan ke Polres Sinjai.
Selain Sajam dan tiga Molotov, Polisi juga mengamankan 9 unit Handphone yang merupakan milik tersangka dan saksi.
Press release Polres Sinjai dihadiri Dandim 1424 Sinjai, Letkol (Arm) Akhmad Arifandi, Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, serta para pejabat Polres Sinjai. (AC)