Program Bantuan Hukum Gratis Pemkab Sinjai Dirasakan Warga

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Program bantuan hukum gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA) telah dirasakan warga Sinjai.

Program ini merupakan salah satu program unggulan Bupati ASA yang digulirkan sejak tahun 2018 lalu. Tujuannya untuk memberikan akses keadilan kepada warga kurang mampu yang terjerat masalah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, mengatakan, jumlah kasus yang ditangani atau masyarakat yang mendapat pendampingan mencapai 28 kasus.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sinjai menggandeng organisasi bantuan hukum termasuk dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Baca juga: Warga Pattongko Teriak Keadilan, DPRD Sinjai Janji Rapat Kerja Pekan ini

“Untuk jumlah keseluruhan kasus mulai dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 28 kasus dengan rincian bahwa untuk kasus perdata 18 kasus kemudian kasus pidana 10 kasus,” ungkapnya, Senin (31/1/2022)

Dia menegaskan, program ini akan terus berlanjut, lantaran program ini merupakan salah satu visi misi Bupati Sinjai Andi Seto Asapa. “Tetap berlanjut sampai tahun 2022 ini,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan bantuan hukum ini, pertama harus memiliki KTP, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Desa/Kelurahan.

“Selanjutnya masyarakat tersebut harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada saat nantinya berproses kemudian surat kuasa antara LBH dan masyarakat yang ingin didampingi,” kata Andi Adis.

Dia juga mengaku bahwa, dengan adanya program tersebut masyarakat di Kabupaten Sinjai sangat merespon dengan baik.

Baca juga: Hadirkan Pemateri dari BKN, Disdik Sinjai Bekali Guru Cara Penyusunan SKP

“Masyarakat Sinjai sangat merespon dengan baik karena masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan untuk melakukan pendampingan maka dari itu mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program ini,” kuncinya.

Program ini dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013, tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum. (Ay)