KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sungguh berani aksi perampasan yang dilakukan seorang pemuda berinisial ADL (27) warga Jalan Langsat Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Akibat dari perbuatannya, ADL harus berurusan dengan polisi. Ia di tangkap polisi di Dusun Takalalla, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Sabtu 13 Juni 2020 sore.
Berawal saat, ADL merampas sebuah Handphone (HP) merek Vivo S1 Pro warna Hitam dari tangan korban HR (11) yang saat itu sementara menggunakan handphone diteras rumahnya di Dusun Bontang Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pada hari Jumat malam 12 Juni 2020 kemarin.
Usai melancarkan aksinya, ADL langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dan dikejar menggunakan mobil oleh Syukri (34) orang tua korban, namun pelaku lolos setelah terjatuh dan melarikan diri ke dalam kebun warga.
Baca Juga:
Selama 4 Bulan, 117 Wanita di Sinjai Jadi Janda
Ada Apa? Bupati Sinjai Keliling Posko Perbatasan di Malam Hari
“Pada saat di kejar pelaku terjatuh namun berhasil melarikan diri kedalam kebun warga dimana pelaku meninggalkan Motor yg digunakan serta hanphone yang dirampas dari tangan korban HR”, kata Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fattah, Minggu (14/6/2020)
Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Tellulimpoe bersama Resmob Polres Sinjai bergerak ke sasaran menyisir kebun warga dan menemukan pelaku pencurian tersebut.
“Langsung diamankan tanpa ada perlawanan”, sambungnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, diantaranya 1 unit handphone Vivo S1 Pro Warna hitam seharga Rp 3.445.00 dan 1 Sepeda Motor Yamaha Xeon Nomor Polisi DW 3259 AQ warna Merah. (Tim)
Editor/Andis