Rutan Sinjai Gandeng LBH Bhakti Keadilan Beri Penyuluhan Hukum ke Warga Binaan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Rumah tahan negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin.

Penyuluhan hukum ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sinjai di aula serbaguna Rutan Sinjai, Senin (28/3/2022)

Kepala Rutan kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak, saat membuka penyuluhan hukum ini menyampaikan apresiasi dan menegaskan memberikan ruang kepada LBH Bhakti Keadilan Sinjai untuk mendirikan kantor perwakilan di Rutan Sinjai.

Pihaknya juga menekankan agar mengikuti penyuluhan hukum dengan baik sehingga WBP mengetahui secara luas mengenai bantuan hukum yang bisa didapatkan melalui LBH Bhakti Keadilan Sinjai.

Baca juga: Stok Daging di Sinjai Dipastikan Aman Selama Ramadan

Sementara itu, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, Yusuf Ahmad, menjelaskan syarat agar bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari Bhakti Keadilan Sinjai, diantaranya Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM dan dokumen resmi lainnya.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu wajib menunjukkan kartu atau surat keterangan dari kelurahan/desa maupun pemerintah setempat,” ungkapnya.

Baca juga: Akademisi Puji Program Bupati ASA

Dia berharap kepada warga binaan dalam menjalani pembinaan harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan tetap menjaga sikap dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

“Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik kedepannya,” ucap Yusuf Ahmad. (hms Nun)