KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Polemik penebangan pohon Mahoni di Lapangan Bikeru 1, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, terus bergulir. Yang terbaru, atas polemik tersebut DPRD Sinjai melakukan dilakukan Rapat gabungan Komisi bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Sinjai.
Rapat gabungan itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (29/4/2021). Rapat gabungan ibu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Sabir dan dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD Sinjai serta Camat Sinjai Selatan, Agus Salam.
Dalam pemaparannya, Camat Sinjai Selatan, Agus Salam, mengemukakan, sebelum penebangan pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan Sangiasseri bahwa akan melakukan penebangan pohon dan pelaksanaan penebangan pohon atas permintaan Kodim 1424 Sinjai untuk membuat meja dan kursi.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan meminta maaf atas kekhilafan yang telah terjadi, kami mengakui kelemahan kami karena pada proses pelaksanaan penebangan kami tidak berada ditempat,” jelasnya.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Mediasi Penebangan Pohon Mahoni di Bikeru, Ada yang Kecewa
Lebih jauh, Agus Salam menjelaskan, bahwa atas kekhilafan tersebut pihaknya melakukan pertemuan yang dihadiri pihak Kecamatan, Danramil, Polsek Sinjai Selatan dan tokoh masyarakat untuk secara terbuka meminta maaf atas penebangan pohon Mahoni.
“Sehingga pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang dibuatkan berita acara bahwa pihak Kecamatan bersama tripika meminta maaf secara tertulis,” tandasnya.
Memang kata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai , Ir. H. Ramlan Hamid, bahwa terkait persoalan yang terjadi, penebangan pohon tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan dan tidak membutuhkan surat rekomendasi dari DLHK ketika penebangan pohon dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Setdakab Sinjai, Lukman Mannan, meminta pihak Kecamatan Sinjai Selatan agar lebih proaktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah memohon maaf atas kekhilafan yang telah dilakukan, atas kejadian yang terjadi Pihak Kecamatan bersama tripika akan menggantikan pohon tersebut dengan menanam pohon sebanyak 35 pohon” Tutupnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Wahyu, meminta pada pertemuan ini agar bersama-sama melakukan kroscek ke Kodim 1424 Sinjai untuk dapat mengetahui tujuan penebangan pohon dilakukan dan kayunya dipergunakan untuk apa.
BACA JUGA: Siap-Siap, 4 Wilayah Perbatasan Akan Ditutup Untuk Pemudik
Sedang Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, menarik kesimpulan bahwa adanya kelemahan khususnya di Pemerintah Daerah dan DPRD melihat persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Selanjutnya, direkomendasikan kepada Inspektorat Sinjai, untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sedang terjadi mengenai polemik penebangan pohon Mahoni.
“Kalau memang ada pelanggaran yang ditemukan yah, silahkan ditindaklanjuti ke pihak aparat karena hal itu merupakan wewenang Inspektorat”, Ucapnya.
Terakhir, dirinya bersama perwakilan masing-masing Komisi dan Dinas terkait akan melakukan kroscek ke Kodim 1424 Sinjai dengan tujuan akan melihat kayu yang telah ditebang dipergunakan untuk apa. (Nit)