KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD Sinjai kembali mensosialisasikan dan melakukan uji publik
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak sarang burung Walet kembali di sosialisasikan dan di uji publik untuk kedua kalinya.
Kali ini menyasar warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet di tiga kecamatan yakni kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai Borong dan Kecamatan Tellulimpoe.
Sosialisasi dan uji publik berlangsung di aula kantor kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (23/12/2021) dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar, Kasi Intelijen Kejari Sinjai Helmy Hidayat serta Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan.
BACA JUGA: Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Peternak, Pemkab Sinjai Kembangkan Kampung IB
Tujuannya, untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak guna menyamakan persepsi sebelum Ranperda tersebut disahkan.
“Uji publik ini merupakan salah satunya persyaratan dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda),” ungkap ungkap Asdar Amal Darmawan.
Sementara materi disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sinjai A. Zainal Iskandar bersama Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Helmy Hidayat.
Salah satunya adalah mengenai tarif pajak yang akan ditarik setelah Ranperda Pajak Sarang Burung Walet ini ditetapkan. Dimana dalam draf ranperda disebutkan tarif atas pajak ini sebesar 5 persen dari nilai penjualan.
“Dalam draft ranperda disepakati 5 persen dari nilai penjualan sarang burung walet yang menjadi dasar pajaknya. Jadi pajaknya akan ditetapkan atas penjualan dan bukan atas bangunannya,” pungkas A. Zainal Iskandar.
Zainal mengungkap ranperda pajak Sarang Burung Walet yang kini tengah dalam tahap sosialisasi di Kabupaten Sinjai, ternyata telah lama diusulkan 10 tahun lalu.
Hanya saja kemudian ditunda untuk ditindaklanjuti untuk melihat potensi sarang burung walet di Kabupaten Sinjai. Termasuk manfaat ekonominya.