KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sebanyak 593 bidang tanah Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini telah memiliki sertifikat.
Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang tanah Pemkab Sinjai yang belum memiliki sertifikat sebanyak 186 bidang dari jumlah keseluruhan 779 bidang.
Baca Juga : Wabup Sinjai Ajak Kaum Millenial Persiapkan Diri Hadapi Era Pasar Global
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai Ir. Yarsid Yarham, mengungkapkan, keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan diusahakan secara bertahap dengan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Dengan kerjasama ini, pihaknya memprogramkan tiap tahun untuk menerbitkan sertifikat pada 10 bidang tanah milik pemkab Sinjai.
“Jadi tiap tahun kita memang targetkan minimal ada 10 bidang tanah yang kita terbitkan sertifikatnya, tapi khusus tahun ini ada 20 bidang aset pemda kita akan sertifikatkan” Ungkap Kepala Dinas Disperkimtan, Ir. Yarsid Yarham saat menjadi Pembina Apel di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (11/2/2019)
Baca Juga : Wabup Hadiri Debat Generasi Millenial di Kampus STISIP Sinjai
Menurutnya, kerjasama ini dilakukan untuk menjaga aset pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.
Dengan kejelasan statusnya yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat, diharapkan tidak menimbulkan persoalan dan sengketa di belakang hari. (*)
Editor/Bahar