“Sebelum kehilangan bukti, video itu saya kirim dulu di WA. Jadi, dia (Donwori, red) enggak ada alasan mengelak,” ujar Karin di kantor pengacara dekat Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Surabaya, belum lama ini.
Tanpa berpanjang-panjang, Karin langsung menyiapkan gugatan cerai. Dia juga mengajukan ganti rugi dalam gugatannya dengan alasan telah menjadi korban perselingkuhan.
Baca Juga: Astaga, Siswi SD Diperkosa Bergantian Habis Buka Puasa, Begini Kronologisnya
Karin tak mau rugi. Sekalian bercerai, dia mau memoroti uang Donwori.
“Mintaku gak banyak, Rp 80 juta cukup. Plus rumah yang di Sidoarjo seisinya buat aku,” tuturnya.
Karin meyakini hakim akan mengabulkan gugatannya. Sebab, video itu bukanlah satu-satunya bukti bahwa Donwori berselingkuh.
Ada pula bukti dalam bentuk tiga buah foto. Semuanya menunjukkan adegan Donwori sedang mencium wanita yang berbeda.