KABARSINJAI.COM, Sinjai – Setelah pelaksanaan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sinjai selanjutnya menyampaikan 10 Ranperda ke DPRD Sinjai untuk dibahas bersama.
Ke-10 Ranperda tersebut disampaikan dan diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada Ketua DPRD Abd Haris Umar, Rabu (18/09/19) malam.
Bupati menuturkan, bahwa pengajuan Ranperda ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Seluruh Ranperda yang diserahkan secara resmi kepada dewan, kata Andi Seto, memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Juga merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.
Lihat juga: Disetujui Dewan, Segini Nilai Perubahan APBD Tahun 2019 Pemkab Sinjai
Andi Seto, berharap dengan kesiapan dewan membahas 10 Ranperda ini akan diperoleh masukan kritik dan saran penyempurnaan yang tidak hanya memberikan legitimasi sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tetapi juga akan menunjuk menumbuhkan rasa Adil di tengah masyarakat.
“Termasuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat memberikan perlindungan terhadap hak warga serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai”, katanya.
Sementara dari seluruh pandangan fraksi-fraksi setuju ke-10 ranperda tersebut untuk dilanjutkan kemudian dibahas bersama.
Adapun ke-10 ranperda yang dimaksud diantaranya:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan perpustakaan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Plus
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Penulis/(Adi)
Editor/Bahar