Dinas PMD Proses Pemberhentian Kades Pasimarannu Sinjai Timur

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemberhentian Kepala Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Andi Fajar kini dalam proses oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai.

Proses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.

Baca Juga: Ini Pembagian Sesi Ujian Bagi Pelamar CPNS Sinjai

“Kita sudah proses pemberhentiannya sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka,” kata Plt Sekretaris Pemerintahan Desa Dinas PMD Khalik, Senin (5/11/2018) kemarin kepada wartawan.

Dijelaskan bahwa Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa mereka. “Dinilai merugikan negara karena melaporkan pekerjaan 100 persen selesai. Namun kenyataannya tidak rampung,” sambungnya.

Khalik menyampaikan bahwa hal itu dilakukan oleh Andi Fajar pada tahun 2016 dan baru terungkap pada awal tahun 2017 lalu. Dan oleh polisi baru memprosesnya pertengahan tahun 2017 lalu.

“Dia (Andi Fajar-Red) belum diperoses pemberhentiannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2018 lalu karena pemerintahan di Sinjai sedang memasuki masa transisi karena berlangsung Pilkada. Dan saat ini pemerintahan di Sinjai sudah ada yakni dijabat oleh Andi Seto Gadhista Asapa sebagai Bupati Sinjai,” jelasnya.

Baca Juga: Wabup Sinjai Hadiri Review RTRWP Sulsel di Jakarta

Selain diproses hukum, lanjut Khalik, ADD Desa Passimarannu juga tidak dicairkan oleh pemerintah karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Passimarannu menolak untuk menyetujui APBDes desa tahun 2017 karena sedang berproses hukum. Sedang syarat untuk dicairkan dana desa tersebut maka penggunaan ADD sebelumnya harus ditandatangani.

Sementara Tipikor Polres Sinjai sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. (Smb/Adi)

Editor/Riswan.