KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pembahasan tingkat dua atau pembahasan materi 9 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Sinjai oleh Pansus DPRD telah selesai.
Selanjutnya, DPRD Sinjai menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Pansus DPRD Sinjai. Senin, (09/11/2020).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, dihadiri Ketua dan anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, mengatakan, Paripurna tersebut merupakan puncak dari berbagai tahapan pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Sinjai setelah melakukan konsultasi maupun study komparatif sebagai bahan referensi.
BACA JUGA: Pertunjukan Kesenian Tradisional Akan Diadakan Kominfo RI di Sinjai
Dalam rapat Paripurna ini, Lukman berharap semua pansus berperan dalam memberikan masukan atau saran dalam penyempurnaan Ranperda kedepan.
“Saya berharap semua Pansus bisa saling mengisi sehingga apa yang kita harapkan bisa terlaksana dengan baik. Kalau ada yang kurang, saya kira bisa dikoreksi dan disempurnakan oleh Pansus lain”, tandasnya.
Setelah agenda Paripurna, selanjutnya DPRD Sinjai akan melakukan Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda menjadi Perda untuk diserahkan ke Pemkab Sinjai untuk diterapkan.
BACA JUGA: Kapolres Iwan Beri Arahan Ke Jajaran Polsek Via Zoom
Adapun ke 9 Ranperda yang diparipurnakan hari ini, diantaranya:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Pansus III)
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040. (Pansus II)
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Pansus III)
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa. (Pansus II)
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Pansus II)
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (Pansus I)
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. (Pansus I)
8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (Pansus I)
9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak. (Pansus III)
(Red/Baso)